Metroterkini.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini tengah menyidik perkara dugaan korupsi kontrak kerja kapal motor penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa beberapa orang saksi, baik mintra Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis yang mengoperasikan KMP Tasik Gemilang maupun pegawai Dinas Perhubungan serta Kepala Subdit penerimaan kas daerah, Bid Pembendaharaan daerah, BPKAD Kabupaten Bengkalis.
Informasi yang berhasil dihimpun metroterkini.com, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis selaku pemilik KMP Tasik Gemilang yang melayani penyeberangan Bengkalis-Sungai Pakning, mengontrakan kapal roll on roll off (Roro) Tasik Gemilang itu kepada seorang pengusaha bernama Edi dengan nilai Rp35 juta perbulan. Kontak tersebut berdurasi selama 3 tahun itu, dimulai 2012-2015.
Namun, dalam perjalanan Edi hanya membayar beberapa bulan saja dengan total Rp300 juta lebih. Sisanya tidak dibayar.
Sementara itu, setelah masa kontrak habis kontrak tidak diperpanjang. Namun demikian, sampai saat ini Edi masih tetap mengoperasikan Tasik Gemilang (saat ini melayani rute Dumai-Batupanjang Pulau Rupat) diduga tanpa membayar kontrak sepeserpun.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ja'far Arief ketika dikonfirmasi Rabu (5/9/18) kemarin, membenarkan pembayaran kontrak tersebut macet.
Menurut Ja'far, Edi yang saat ini terus mengoperasikan Roro Tasik Gemilang melayani Dumai-Batu Panjang (Pulau Rupat), merugi.
"Haji Edi tidak bisa menutupi biaya operasionalnya, makanya dia tidak bisa membayar uang kontrak sesuai perjanjian," kata Ja'far Arief. [rudi]