Metroterkini.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding melihat ada kejanggalan dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan mahar Rp 500 M yang masing-masing diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Menurut Karding, Bawaslu belum berhasil memanggil Andi Arief untuk meminta klarifikasi. Begitu pula Bawaslu belum memeriksa Sandiaga Uno.
"Ya itu kejanggalan-kejanggalan yang jadi pertanyaan publik yang jadi PR kita ke depan. Saya kira kalau institusi hukumnya tidak hanya di Bawaslu. Bisa di kepolisian kalau itu ada pidana. Bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi," kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Karding menilai, kasus itu bisa menjadi preseden yang buruk bagi koalisi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Karena itu, dia meminta semuanya bisa dijelaskan secara jernih.
"Ya saya bilang karena ini sejak awal jadi pertanyaan publik, preseden buruk. Kalau itu benar terjadi maka harus clear seclear-clearnya. Baik secara politik maupun secara hukum," ungkapnya.
"Tapi tentu saya pribadi sebagai warga negara apapun itu saya menghargai keputusan Bawaslu," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi. [mer-rnd]