Metroterkini.com - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengatakan, pemeriksaan terhadap Karen dijadwalkan hari ini.
Namun, dia tak menjelaskan alasan kenapa penyidik baru memeriksa Karen kembali setelah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul, jadwal pemeriksaannya hari ini ya Kamis, bukan Selasa, 21 Agustus 2018 kemarin," ujar Sugeng, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Sugeng juga mengaku belum tahu kapan Karen akan memenuhi jadwal pemeriksaan tersebut. "Tapi yang jelas sudah diagendakan pemeriksaan hari ini," katanya.
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.
Namun sejak saat itu, Karen belum pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Pada kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina, Frederik Siahaan. Karen dan dua tersangka lainnya juga telah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
Sementara itu, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.**