Pakir Miskin Kecamatan Palika Belum Terima Bansos Rastra

Pakir Miskin Kecamatan Palika Belum Terima Bansos Rastra

Metroterkini.com - Program beras sejahtera untuk rumah tangga miskin (Raskin) dari titik distribusi ke rumah tangga sasaran tahun anggaran 2018, untuk kecamatan Panipahan sampai saat ini belum diterima masyarakat.

Berdasarkan Keputusan dan Peraturan Bupati Rokan Hilir, biaya sewa sarana mobilisasi ini diserah kan kepada masing-masing kepenghuluan dianggar pada dana desa kepenghuluan melalui dinas pemberdayaan masarakat desa.

Segala biaya yang diperlukan dengan ditetapkan keputusan ini di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2018.

Berdasarkan keputusan Mentri Sosial dan Keputusan Menteri Sosial RI nomor 4/HUK/2018 Tanggal 2 Januari 2018, tentang penetapan perubahan jumlah KPM serta tahap penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018.

Keputusan Mentri Sosial RI nomor 9/HUK/2018, tanggal 10 Januari 2018, tentang penyaluran beras bagi masarakat berpendapatan rendah tahun 2018 oleh perum BULOG.

Keputusan Dirjen penanganan pakir miskin Kemsos RI nomor 1/PFM/SK/HK.01/2018, tanggal 3 Januari 2018 tentang penetapan tahap penyaluran Bansos Rastra untuk bulan Januari 2018 ole KPA Direktorat Penanganan Pakir Miskin.

Sehubungan dengan itu, penyaluran untuk Kabupaten/kota yang melaksanakan Bansos Rastra, untuk penerima keluarga penerima manfaat (KPM) dilaksanakan setiap tanggal 25 bulan berjalan. Adapun beras yang disalurkan tampa biaya tebus, sebanyak 10 kilogram per KPM, kualitas 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%.

Sesuai surat keputusan itu, Perum Bulog melakukan penyaluran sampai titik distribusi. Agar penyaluran berjalan dengan baik dilakukan melalui tim koordinasi bantuan sosial pangan kabupaten/kota yang berkordenasi dengan perum BULOG setempat.

Selanjutnya paling lambat tanggal 25 Januari 2018 dan setiap bulan KPM sudah dapat membelanjakan BPNTnya di warung agen bank. Bagi kabupaten/kota yang melaksanakan BPNT pada perluasan tahap I Februari2018, tahap II Maret 2018, tahap III Juli 2018, dan tahap IV Agustus 2018.

Namun sampai saat ini, untuk Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, belum pernah menerima Program Raskin untuk tahun 2018 ini. [mus]

Berita Lainnya

Index