Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham sekitar 12 jam sejak pukul 09.50 WIB pada Kamis (19/7/2017) pagi ini. Idrus diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan Idrus dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Terhadap saksi Idrus Marham KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Selain soal pertemuan, kata Febri, KPK juga mengonfirmasi banyak hal rinci seperti pokok pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan hingga informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini. Hal itu yang membuat pemeriksaan Idrus berlangsung cukup lama.
"Itu dilakukan secara detail untuk memastikan beberapa informasi itu memang terkonfirmasi baik terkait pertemuan-pertemuan dengan tersangka, pembicaraan seperti apa," ujar Febri.
"Ataupun informasi lain tentang proses aliran dana sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang hal tersebut menjadi bagian yang dikonfirmasi," kata dia.
Selain itu KPK juga memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam hal ini, Idrus diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Sekjen Partai Golkar waktu itu.
"Sebagai saksi untuk tersangka JBK dalam posisi saat itu sebagai Sekjen Partai Golkar," kata Febri.
Namun, Febri enggan menyimpulkan asumsi bahwa kasus ini terkait dengan Partai Golkar. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berjalan dan harus mengutamakan asas praduga tak bersalah.
"Jangan disimpulkan dulu karena ini kan proses pemeriksaan saksi masih berjalan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. [***]