Metroterkini.com - Tim Investigasi DPP LSM TOPAN RI melaporkan Penghulu Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas ke Kejaksaan Rokan Hilir Riau, terkait kasus dugaan korupsi dana ADD/DK Kepenghuluan Pulau Jemur Tahun Anggaran 2017.
Laporan secara tertulis ke Kejari Rokan Hilir, Senin (25/07/2018) bersama alat bukti permulaan yang didapatkan tim investigasu seperti RAB dan bukti pernyataan operator beko.
Dugaan korupsi pembuatan bodi jalan tersebut terungkap dengan volume panjang 800 M dan lebar 4 meter dan ketingian timbunan 120 cm.
Menurut hasil investigasi dari LSM DPP Topan RI beberapa waktu lalu sesuai alat bukti pendukung lainnya yang di temukan, kegiatan yang bersumber dari ADD/DK Kepenghuluan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas diduga di mark up.
Sesuai dengan RAB kegiatan tersebut senilai Rp 152,607,400,- Sementara dana pembuatan bodi jalan tersebut hanya menghabiskan biaya Rp. 16,547,400,- untuk upah kerja dan ditambah biaya sewa alat berat Rp. 28,000.000,- dengan total Rp. 44,547,400.
Terlapor adalah Pangulu Pulau Jemur serta Tim Pelaksana Kegiatan Kepenghuluan Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau.
Warga berharap laporan LSM Topan RI ini ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan, sebab untuk daerah Kecamatan Palika selama ini rawan penyelewengan dan korupsi karena daerahnya yang sulit terjangkau oleh aparat.
"Sudah ada laporan dan pak Jaksa harus memberikan contoh kepada yang lainya," ujar warga.
Untuk itu, warga berharap supaya penghulu kedepannya jangan semena-mena dan harus berhati-hati serta lebih transfaran ke masyarakat terkait penggunakan anggaran dana desa. [mus]