Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru jatuhkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi ST MT, dan mantan Kabid Laut Dishub Meranti Fahrizal Yani dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Dibalik itu, Yudin Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad divonis selama 4 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (07/05/2018) lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Robby Prasetya SH MH, didampingi Penyidik Muhammad Ulinnuha, Selasa (5/6/2018) siang menjelaskan kedua mantan pejabat Pemkab Meranti itu juga dihukum membayar denda masing-masing 50 juta rupiah. Denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan selama dua bulan.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketua Arifin itu juga memvonis dua kontraktor, yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad dengan penjara selama 4 tahun, mereka juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
"Untuk Yudin dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Unum) menuntut Hariadi dan Fahrizal dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan, Sementara Yudin dituntut 6 tahun penjara sedangkan Basuki dituntut 5 tahun 6 bulan.
Kedua rekanan itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara, Hanya saja, Yudin dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar atau 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibangun tahun 2014 dengan dana Rp500 juta. Proyek tersebut dilanjutkan pada tahun 2015 oleh Dinas PUPR Meranti dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar. [Ato]