Konsumen Gugat Nissan Karena Tidak Dilengkapi Ban Serep

Konsumen Gugat Nissan Karena Tidak Dilengkapi Ban Serep

Metroterkini.com - Tiga orang konsumen Nissan Elgrand menggugat PT Nissan Motor Indonesia (NMI) karena menjual Elgrand tanpa dilengkapi ban serep. David Tobing, salah satu konsumen itu mengatakan, mobil yang tidak dilengkapi dengan ban serep sudah melanggar peraturan lalu lintas.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan.

Kalau tidak ada perlengkapan tersebut, ada sanksinya menurut undang-undang itu. Di Pasal 278 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

Meski begitu, teknologi kendaraan di dunia semakin canggih. Banyak mobil yang tidak lagi dilengkapi dengan ban serep. Ada yang pakai ban jenis run flat tire (RFT) yaitu ban yang bisa dijalankan sementara meski sudah bocor, ada pula yang hanya memberikan alat penambal ban (repair kit). Dengan tidak adanya ban serep, bobot mobil jadi lebih ringan sehingga konsumsi bahan bakar jadi lebih irit. Di sisi lain, peraturan di Indonesia mengharuskan mobil membawa ban serep.

Presiden Direktur NMI Eiichi Koito mengklai pihaknya sudah melengkapi Elgrand dengan ban serep. Meski tidak ada tempat khusus ban serep di Elgrand, Koito menyebutkan bahwa Nissan menaruh ban serep di bagasi mobil.

"Ban Elgrand sendiri bukan ban RFT. Iya tentu jadinya kita pasang (ban serep) itu di sisi belakang dari bangku baris ketiga. Jadi bangku baris ketiga di belakangnya masih ada tempat, ketika kita kirim mobil maka ban cadangan kita letakkan di situ," sebut Koito.

Dia mengakui, mobil yang diimpor itu tidak ada tempat khusus ban serep dari pabriknya. Makanya, ban serep Elgrand diletakkan di bagasi.

"Regulasi di Indonesia, tentu saja mewajibkan (ban serep( itu, jadi memang tidak ada tempatnya dari sana, jadi kita pasang (ban serep) itu di tempat lainnya (di bagasi)," sebutnya dilansir Detik.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Koito, David Tobing mengaku tidak pernah mendapatkan ban serep dari pertama dia membelinya. Dia mengaku hanya mendapatkan alat penambal ban sementara.

"Saya ngak pernah dikasih. Kami bertiga (konsumen Nissan Elgrand yang menggugat Nissan) belum pernah menerima ban cadangan. Dan kalaupun dikasih dan ditaruh di bagasi maka bagasi yang sudah sempit menjadi semakin sempit karena ban serep. Ada ruangan (bukan dibawah kursi ke-3) kalaupun dibuka dan ditaruh ban cadangan posisi ban akan berdiri sehingga makan tempat," kata David kepada detikOto.

Kata David, alat penambal ban pengganti ban serep yang ada di mobilnya tidak bisa menjamin kalau ban bocor besar atau sobek. "Saya selalu was-was (tanpa ban serep), terutama kalau keluar kota," kata David. [dtk]

Berita Lainnya

Index