Diduga Mark Up DD, M. Jamil Akan Dilaporkan ke Jaksa

Diduga Mark Up DD, M. Jamil Akan Dilaporkan ke Jaksa

Metroterkini.com - Penghulu (Kades) Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, M. Jamil akan dilaporkan LSM TOPAN RI ke Kejaksaan Bagansiapiapi dalam kasus dugaan mark up pembuatan bodi jalan.

LSM TOPAN RI melalui Tim Investigas kepada metroterkini.com menyampaikan, akan melaporakan penghulu M. Jamil bersama bukti-bukti pendukung lainya. Sebab sebelum TOPAN RI telah menyurat TPK Kepenghuluan Pulau Jemur terkait dugaan mark up pembangunan bodi jalan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017 bernilai Rp 152,067,400,-.

Sejumlah perangkat desa Pulau Jemur Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, menyebutkan adanya dugaan mark up dana pembuatan bodi jalan di Telago Togonang. Sebab pembuatan bodi jalan tersebut nilai tidak seperti yang tertera dalam RAB

Proyek pembangunan bodi jalan tersebut tidak menghabiskan dana seperti yang tertera dalam RAP tahun 2017 lalu. Pembangunan body (mikanis) berukuran panjang jalan 400 meter x 2 (sisi kanan kiri) atau 800 meter panjang galian dengan ketinggian timbunan galian 1,20 cm, yang bersumber dana dari ADK kepenghuluan Pulau Jemur tahun anggaran 2017.

Dalam RAB dana yang digunakan untuk sewa excavator long AM masa kerja 22 hari dan hitungan satu hari Rp 6,160.000,- dan jumlah tersebut Rp 135,520,000,-. Namun menurut pengakuan operator hanya dibayar Rp 28 juta, sesuai surat penyataan yang diterima redaksi.

Demikian juga dana mobilisi sebesar Rp 10 juta, disebutkan sumber tidak ada dikeluarkan sama sekali, sebab alat berat tersebut sudah ada di lokasi karena sebelumnya sudah mengerjakan pekerjaan lain di daerah tersebut.

Operator alat berat Gopinta Nasution yang dihubungi melalui sambungan selulernya menyebutkan, bahwa dana pembuatan body jalan 800 M (sisi kana-kiri) atau panjang jalan 400 tersebut dan lebar 4 M tinggi 120 Cm, hanya menerima pembayaran Rp 28.000.000. Itu pun awalnya borongan kerja sampai selesai hanya Rp 24,000.000,- "Selesai pekerjaan kita minta tambahan maka terhitung lah jumlahnya total Rp 28 juta," ujar sumber.

Untuk itu, LSM TOPAN RI akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Bagansiapiapi untuk diusut tuntas. "Kasus-kasus yang terkait korupsi di Kecamatan Pasir Limau Kapas jarang tersentuh hukum. Sebab Kecamatan Palika jauh dan sulit dijangkau, sehingga aparat penegak hukum seakan segan untuk turun ke lokasi. Hal itu yang menyebabkan Kecamatan Pasir Limau Kapas tidak maju-maju karena korupsi ditingkat bawah," ujar salah seorang Tim Investigasi LSM TOPAN RI di Panipahan, Rabu (30/5/2018).

"Kita lihat, mampu tidak kejaksaan nantinya menangani korupsi dana desa? Jika tidak kita akan terus ke Kejati Riau," tambahnya.

Penghulu Pulau Jemur M. Jamil terkait dugaan mark up dana pembangunan bodi jalan yang bersumber Dana Desa sampai saat ini masih bungkam. [mus] 

Berita Lainnya

Index