Wabup Bengkulu Selatan Diperiksa KPK Terkait Suap

Wabup Bengkulu Selatan Diperiksa KPK Terkait Suap

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Kali ini KPK akan memeriksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. 

"Penyidik KPK akan memeriksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka DM (Dirman Mahmud)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, dilansir Cnnindonesia Rabu (30/5). 

Selain Wakil Bupati, KPK juga memanggil lima saksi lainnya seperti Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Suhadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra, Kaur Pemerintah Desa Tungkal I Nurhadi, supir pribadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan Hari Julian, dan pihak swasta Bahrensyah. 

Kelimanya juga akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek di pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. 

Sebelumnya penyidik KPK menangkap Dirwan dan tiga pihak lain pada 14 Mei. KPK lantas menetapkan Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan suap beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni istri, pegawai negeri dan swasta sebagai tersangka suap.

Dirwan beserta istri dan keponakannya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Juhari diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. [*]

Berita Lainnya

Index