Metroterkini.com - 14 orang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau, menggugat Gubernur Riau. Uang pensiun mereka dipotong tanpa seizin dari para pensiunan.
Mereka adalah H. Siddik Ismail, H. Syamsul Bahri, Zulkifli Hasan, Nurdin A. Latief, R. Usman Moeda, Imhar Effendy, Syawir Hamid, Amzar Anwar, H. Sri Sudati (ahli waris H. John Asnawi Hanafiah), Muherlin (ahli waris Azwar Wahab), Ratna Saleh (ahli waris Ekmal Rusdi), Yusmelly (ahli waris Ruskin Har), dan Dahnimar (ahli waris H. Muhammad Hanafiah), melalui kuaa hukumnya, Hj. Azlaini Agus, SH, MH, Tommy Karya, SH, MH dan Wally Sapratno, SH, menggugat Gubernur Riau.
Mereka menggugat, karena telah menjadikan gaji dan tunjangan para penggugat dan almarhum suami para penggugat selaku peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Riau sebagai utang kepada negara. Para penggugat diwajibkan membayar utang tersebut dari gaji dan tunjangan, serta memotong uang pesiun para penggugat dan almarhum suami penggugat para penggugat sebagai pembayaran utang kepada negara tanpa izin dari para penggugat dan almarhum suami para penggugat. Keputusan ini sangat merugikan para penggugat.
Sebelum naik proses persidangan, kedua belah pihak (penggugat dan Gubernur Riau) melalui kuasa hukum masing-masing sudah melakukan mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan. Karena tak ada kesepakatan, Rabu (9/5/18) lalu digelar sidang perdana atas gugatan 14 pns pensiunan Pemprov Riau itu. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, kuasa hukum penggugat menyerahkan dokumen gugatan.
Surat gugatan terebut tak lagi dibacakan, kecuali gugatan yang diperbaiki. Karena surat gugatan terebut juga diserahkan kepada kuasa hukum tergugat, Hermanto dari Biro Hukum Kantor Gubernur Riau.
"Saya rasa surat gugatannya tidak perlu dibacakan, karena juga diserahkan kepada kuasa hukum tergugat," kata Toni Irfan.
Dari surat gugatan yang diterima metroterkini.com dari kuasa hukum penggugat Hj. Azlaini Agus, SH, MH, Tommy Karya, SH, MH dan Wally Sapratno, SH, menyebutkan, para tergugat diangkat sebagai fungsional peneliti di Balitbang Provinsi Riau berdasarkan keputusan gubernur yang saat itu dijabat H. Rusli Zainal. Penggugat H. Siddik Ismail diangkat berdasarkan SK Gubri Nomor KPTS 412.a/VI/2004 tgl 12 Juni 2004, H. Syamsul Bahri (SK Gubri Nomor KPTS 305/VII/2003 tgl 19 Juli 2003), Zulkifli Hasan (SK Gubri Nomor KPTS 467/VII/2004 tgl 30 Juli 2004), Nurdin A. Latief (SK Gubri Nomor KPTS 134/IV/2005 tgl 2 April 2005), R. Usman Moeda (SK Gubri Nomor KPTS 467/VII/2004 tgl 30 Juli 2004), Imhar Effendy (K Gubri Nomor KPTS 334/V/2004 tgl 15 Mei 2004), Syawir Hamid (SK Gubri Nomor KPTS 334/V/2004 tgl 15 Mei 2004, Amzar Anwar (SK Gubri Nomor KPTS 320/V/2004 tgl 13 Mei 2004), Drs. H. John Asnawi Hanafiah (SK Gubri Nomor KPTS 78/II/2002 tgl 11 Februari 2002), Azwar Wahab (SK Gubri Nomor KPTS 334/V/2004 tgl 15 Mei 2004), dr. Ekmal Rusdi (SK Gubri Nomor KPT 212/V/2006 tgl 10 Mei 2006), Ruskin Har (SK Gubri Nomor KPTS 288.a/VI/2006 tgl 20 Juni 2006), dan H. Muhammad Hanafiah (SK Gubri Nomor KPTS 524.a/XII/2003 tgl 8 Desember 2003).
Selamat menjabat sebagai peneliti di Balitbang Provinsi Riau, para penggugat dan almarhum suami para penggugat telah melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya.Namun, dikemudian hari Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru mengirim surat kepada tergugat Nomor: 179/K/XII/I-7/09 tertanggal 28 Juli 2009 tentang batas usia pensiun PN di Balitbang Provinsi Riau, isinya menyebutkan bahwa 40 orang PN di Balitbang telah memasuki masa pensun pada 2004.Karena pengangkatannya sebagai peneliti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sampai tahun 2009 belum diusulkan pemberhentinnya sebagai PNS.
Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru itu, tergugat Gubernur Riau (saat itu Ruli Zainal) pada tanggal 25 Agustus 2009 melalui Sekretaris Daerah mengirim surat kepada Presiden RI Nomor: 824.4/BKD-MT/22.21 tentang usulan kenaikan pangkat pengabdian dan hak peniun PNS untuk 30
orang PNS atas nama Rustam Effendi dkk, termasuk para penggugat dan almarhum suami para penggugat.Namun, dikemudian hari tergugat (Gubri) menerbitkan SK Gubri Nomor: KPTS.800/BKD-MT/741 tanggal 31 Agustus 2009 tentang pencabutan keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Peneliti di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah Prov Riau Nomor: 824/BKD-MT/12.89 tgl 8 September 2009 tentang Pengusulan Permohonan Pensiun dan Kelengkapan Administrasi paling lama 10 September 2009. Surat Sekdaprov Riau Nomor:800/BKD-MT/13.22 tgl 10 September 2009 tentang Penghentian Pembayaran gaji, tunjangan fungsional dan tunjangan beban kerja terhitung tgl 1 Oktober 2009.
Kemudian atas usulan tergugat, Presiden RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 24/K Tahun 2010 tgl 23 April 2010, Nomor 41/K Tahun 2010 tgl 15 Juli 2010 dan Nomor 27/K Tahun 2010 tangl 11 Mei 2010. Selain itu, Kepala BKN telah pula menerbitkan Surat Keputusan Nomor:00011/KEP/MV/5300/09 tgl 5 November 2009, Nomor 00183/KEP/MT/5300/09 tgl 5 November 2009, Nomor 00184/KEP/MT/5300/09 tgl 5 November 2009 dan Nomor 00002/KEP/MT/21400/11 tgl 11 Januari 2011, kesemuanya tentang pemberhentian PNS.
Sementara itu, selama bertugas sebagai peneliti di Balitbang, para penggugat telah menerima hak-haknya selaku PNS Pemprov Riau, berupa gaji, tunjangan fungional dan tunjangan beban kerja sampai bulan September 2009. Kemudian tergugat (Gubri) secara melawan hukum telah menjadikan gaji dan tunjangan para penggugat selama bekerja di Balitbang sebagai utang kepada negara yang wajib dikembalikan penggugat. Akibatnya, para penggugat berhutang ratusan juta kepada negara. Tergugat kemudian memotong uang pesniun para penggugat untuk mengembalikan hutang kepada negara itu tanpa izin para penggugat.
Perbuatan melawan hukum tergugat ini kemudian dibawa keranah hukum oleh penggugat. Saat ini proses sidang tengah bergulir di PN Pekanbaru. [rudi]