Metroterkini.com - Gawat, peredaran minuman keras atau miras jenis Arak Jowo atau Arjo di Bumi Reyog Ponorogo, Jawa Timur cukup memprihatinkan sekali dan masuk kategori Darurat Miras.
Dalam pemaparannya Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (23/4/2018). Menurut AKBP Radiant selama bulan Januari-April 2018 Polres Ponorogo telah menyita sebanyak 1.143,2 liter.
Selain iti dia mengatakan bahwa proses pendistribusian Arjo tersebut ditempatkan dalam wadah atau botol air mineral untuk mengelabuhi petugas. "Dan ini hasil ungkap selama empat bulan, yakni bulan Januari sampai April tahun ini, kalau kasusnya sebanyak 20 kasus," tandas AKBP Radiant.
Pihaknya menyampaikan bahwa kasus miras bisa diungkap terbanyak pada bulan April, yakni terdapat 924,8 liter dari 11 kasus. "Hampir seluruh penjual maupun pemilik miras jenis Arjo ini rata rata sengaja mengemas miras ke dalam botol air mineral bermerek. Sehingga sepintas, pelaku tidak menjual miras melainkan air mineral," urainya.
Pun, dia membeberkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 204 dengan ancaman hukuman 15 tahun. "Keuntungan para tersangka penjual miras ini lumayan karena banyak peminatnya. Setia satu botol 1,5 liter botol dijual dua puluh ribu ini sudah untung," paparnya. [nur]