Metroterkini.com - Perjalanan hidup seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) , pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Karawang Kota tamat di tangan petugas Polres Karawang, Rabu (4/4/2018) malam.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Ketika hendak ditangkap petugas, pelaku melawan dengan menggunakan sebilah celurit, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” tegas Kapolres saat lakukan press release di depan ruang forensik RSUD Karawang Kamis sore (5/4/2018).
Menurut Eksekutor kelompok Ramlan Pulomas ini, pelaku telah melakukan aksinya di 26 tempat.
“Pelaku berinsial R alias K warga Karawang Timur. Dari proses pengembangan dan laporan Polisi di Polsek maupun Polres, pelaku telah melakukan aksinya di 26 TKP,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Karawang Kota, Kasubbag Humas, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polske Kota.
Dari tangan pelaku R, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, kunci leter T, linggis dan 2 unit sepeda motor.
Dalam kesempatan itu Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengingatkan kembali, yaitu akan menindak tegas pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah hukum Polres Karawang.
“Tidak ada celah bagi mereka. Tinggal pilih, mau ditembak kaki atau tembak mati," tutup Kapolres.
Ya. Ucapan Kapolres sepertinya tidak main-main. Buktinya, dalam tiga bulan terakhir pihaknya telah melakukan tindakan tegas terukur: 12 begal sadis ditembak mati, 8 begal lainnya ditembak kaki.