Metroterkini.com - DPRD Riau mulai menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Rancangan Perda pun sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau.
"Perda ini yang akan melengkapi Perda Desa Adat yang dibuat pemerintah kabupaten/kota. Perda ini bersifat khusus," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau, Kamis (05/04/18).
Sumiyati menjelaskan, Perda yang disusun, memuat susunan kelembagaan dan masa jabatan kepala desa adat. Anggarannya pun bakal disamakan dengan desa biasa yang bersumber dari APBN, APBD dan lainnya.
"Dia masih masuk dalam komponen perangkat desa. Bedanya, ada kearifan lokal yang ditonjolkan di dalamnya. Perda ini nantinya bisa dikatakan melengkapi Perda Adat kabupaten/kota," ungkapnya.
Perda yang akan dibentuk sudah berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk membentuk Perda provinsi tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Raperda bisa diselesaikan segera oleh DPRD Riau melalui Panitia Khusus. Dengan sudah disahkannya Perda ini, maka Perda yang ada di kabupaten/kota bisa berjalan dengan maskimal.
"Saat ini, baru Kabupaten Siak, Rokan Hulu dan Rokan Hilir yang sudah mengesahkan Perda Desa Adat," tutupnya. [**]