Metroterkini.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Aceh Utara meminta kepada seluruh Partai Politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal serta tidak memasang Alat Peraga Kampanye sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU/KIP.
Penetapan DCT oleh KPU baru ditetapkan pada tanggal 20 september 2018 dengan demikian kampanye baru dapat di lakukan setelah 3 hari penetapan DCT yaitu tanggal 23 Sepetember 2018 sampai 13 April 2019.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 276 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Adapun bentuk kampanye yang dapat dilakukan 3 hari setelah ditetapkan DCT adalah: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media masa elektronik, internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu (pasal 275 UU 7 tahun 2017).
Khusus kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang pasal 276 ayat 2 (UU 7 tahun 2017). Pelanggaran atas ketentuan kampanye iklan media cetak, media masa elektronik, internet dan rapat umum dapat di dikenakan sanksi kurungan 1 (satu) tahun serta denda 12 juta rupiah sesuai dengan ketentuan pasal 492 UU 7 2017.
Sebagai bentuk pencegahan panwaslu Aceh Utara telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh peserta pemilu yang ada di Aceh Utara. Bagi peserta pemilu yang sudah terlanjur memasang Alat Peraga Kampanye untuk segera menurunkan sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Demikian ketua panwaslu Aceh Utara Yusriadi didampingi ketua devisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Muhammad Nur Furqan. [sul]