Metroterkini.com - Penyidik Polres Karawang menetapkan Shinta (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan Calista.
Ya. Shinta adalah ibu kandung Calista, bayi berumur 15 bulan yang dianiaya hingga koma di RSUD Karawang sampai hari ini.
"Setelah terkumpul dua alat bukti, yaitu visum dan keterangan saksi, kami simpulkan pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Polres Karawang, Jumat (23/3/2018).
Awalnya orang curiga yang menyiksa Calista adalah pacar sang ibu. Hal itu diperkuat dengan pengakuan Shinta saat dimintai keterangan awal di RSUD Karawang.
Namun aparat Polres Karawang tidak percaya begitu saja. “Kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi-saksi,” tegas Kapolres.
Hanya dalam waktu satu hari, polisi berhasil mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang sebenarnya.
Alumni Akpol 2000 yang dikenal murah senyum ini menjelaskan, ternyata pelaku kerap menyiksa anaknya selama dua bulan terakhir. “S pernah mencubit, memukul dan membenturkan kepala anaknya ke tembok,” urai Kapolres.
"Terakhir dia menganiaya Calista hingga jatuh mengenai rak piring. Itu yang mengakibatkan bayi tersebut koma," tambahnya.
Akibat benturan yang sangat keras, Calista mengalami luka dalam di kepala. “ Dan berefek pada pendarahan di mata," tutup Kapolres.
Akibat perbuatannya, Shinta dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.