Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait eKTP

Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK Terkait eKTP

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus e-KTP. Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga keponakan Setya Novanto, dan pengusaha Made Oka Masagung. 

"Gamawan (diperiksa sebagai) saksi, (untuk) IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (22/3/2018). 

Sebelumnya, Gamawan mendadak muncul di KPK, Kamis sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, saat tiba dia sempat mengaku hendak diperiksa untuk Setya Novanto. Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. 

Dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diduga menerima sebesar 4,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar. Kasus ini bermula pada November 2009, saat Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), terkait usulan pembiayaan proyek e-KTP. 

Proyek e-KTP tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR. Selanjutnya, pada Mei 2010, sebelum dilakukan rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan Fauzi. 

Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo. Advertisment Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri. 

Dalam proyek e-KTP, Gamawan juga menetapkan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai pemenang lelang. 

Gamawan juga mengajukan permohonan penambahan anggaran, karena Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Usulan itu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan anggaran antara Kemendagri dan Komisi II DPR. 

Pada Maret 2011, Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS. Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi. 

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS. Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. 

Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta. Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. [***]

Berita Lainnya

Index