Metroterkini.com - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) turun tangan bersama Subdit IV Cyber ??Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perjalanan tiga orang anggota Surabaya Black Hat (SBH), kelompok peretas yang meretas tiga ribu lebih situs dan sistem elektronik.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu, yaitu NA, ATP, dan KPS. Ketiganya Penerbitan masih berusia 21 tahun dan bertatus sebagai mahasiswa Informasi Teknologi salah satu universitas.
"Ketiganya berusia 21 tahun dan masih mahasiswa bidang IT," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, komisaris besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3).
Setelah ditangkap, para para pelaku kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 23 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal UU No. 8 Tahun 2011 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Setelah menangkap para tersangka dibawa ke Jakarta. Kena UU ITE ancaman 8-12 tahun penjara," katanya.
Surabaya Black Hat ditengarai adalah komunitas dunia maya yang beranggotakan ratusan hacker. Polisi membidik enam orang anggota komunitas ini, namun sejauh ini baru tiga tahun.
Kepala Subdirektorat Cyber ??Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Gomgom Pasaribu menambahkan, Penangkapan ini bersama FBI ini juga dilakukan dengan dibantu Polrestabes Surabaya. "Keberhasilan ini keberhasilan bersama," katanya.
Roberto bersaudara, pengisah ini berasal dari pengembangan informasi yang diterima dari FBI, ada kelompok peretas yang berasal dari Indonesia. Informasi itu diterima dari FBI usai memonitor dan menganalisis laporan yang masuk ke Internet Crime Complaint Centre (IC3).
Kelompok ini meretas di lebih dari 40 negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia.
"Dari beberapa serangan itu ada alamat IP yang dipakai ternyata di indonesia," kata Roberto. [*CNN]