Kasus Sabu 1 Ons, Polsek Akan Panggil Anton Cs 

Kasus Sabu 1 Ons, Polsek Akan Panggil Anton Cs 

Metroterkini.com - Menindaklanjuti perintah Kapolres Meranti Riau, AKBP La Ode Proyek, SH, penyidik Polsek Tebing Tinggi akan melakukan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Ons lebih itu.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Anton dan tiga rekanyan yang masih menjalani assesmen di BNNP Riau.

"Kita sudah kirimkan surat pamanggilan pertama kepada Anton dan tiga rekanya, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat tesebut dititipkan melalui RT setempat," katanya lagi.

"Jika Anton Cs tidak mengindahkan, kita akan layangkan surat panggilan kedua, kalau itu juga tidak diindahkan, baru kita panggil secara paksa," tegas Kapolsek lagi.

Syafril menambahkan, pihaknya akan mengembangkan proses penyelidikan terkait pengakuan saudara Kabuk bahwa ia mendapatkan narkoba yang sudah habis dikonsumsi dan tes urine dinyatakan positif. Bukan mengenai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 110,2 geram itu. 

"Sampai saat ini terkait barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 110,2 Kabuk masih bungkam dan mengatakan tidak tahu barang tersebut," ujarnya Kapolsek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110,2 gram, milik tersangka Samsudin alias Kabok, di halaman kantor Polsek Tebing Tinggi, Kamis (22/2/2018) lalu, akhinya mengungkapkan pemilik barang haram itu.

Tersangka yang diamankan, Senin 29 Januari 2018 lalu di kediamannya di Jl. Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas Kec. Tebing Tinggi berserta 5 (lima) orang akni, Heri Marinto Als Anton, M Fikri Als Nanda, Basri Als Uli, Joni Ala Jon dan M Oci Anila Als Oci, mengaku langsung dihadapan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, bahwa sumber barang haram yang berhasil diamankan polisi tersebut sepontan ia katakan barang itu diperoleh dari saudara Anton yang saat ini menjalani asismen di BNNP Provinsi Riau.

Padahal menurut Kapolsek Tebing Tinggi, selama dalam proses BAP atau penyidik Samsudin tidak pernah memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa barang tersebut dari Anton.

"Atas keterangan baru yang diungkap Samsudin, kita akan menindaklanjutinya," ucap AKP Syafril. [ant]

Berita Lainnya

Index