Metroterkini.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Pemukiman Tahun 2018 untuk Wilayah Barat Indonesia, bertempat di Hotel Ballroom Hotel Mercure, Jalan Purus, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/2/2018).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Direktur Pengembangan PLP Kemendagri RI Dodi Krispratmadi, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nyoto Suwitnyo Kementerian Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/Walikota di Wilayah Barat Indonesia, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Helfandi SE M.Si, Kabid Fisik Bappeda Kepualuan Meranti Arief Rahman Hakim MT, Kabid Badan Lingkungan Hidup Meranti Drs. Muhayarudin dan lainnya.
Kegiatan itu dalam rangka memperjelas peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, terkait pembangunan sanitasi TA 2018 yang dituangkan dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Diantara yang melakukan penandatanganan perjanjian ini adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota terkait lokasi kegiatan APBN TA 2018 dimana Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan oleh Bupati Drs. H. Irwan M.Si dan Direktur Pengembangan PLP Kemendagri RI Dodi Krispratmad. Selain Bupati penandatanganan juga dilakukan oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota lokasi kegiatan APBN TA 2018. Diikuti oleh Kepala OPD teknis Kabupaten/Kota untuk alokasi kegiatan APBN TA 2018.
Dengan ditandatangani perjanjian tersebut maka sudah jelas pembagian peran, tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Pemukiman tersebut.
Dikatakan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Kabid Fisik Bappeda Kepualuan Meranti Arief Rahman Hakim MT, berharap dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Pemukiman Bersama Kemen PUPR RI, Kabupaten Meranti siap mensukseskan program pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan taraf hidup, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"infrastruktur tidak hanya berfungsi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, untuk itu kita siap mendukung rencana strategis Kementerian PUPR tahun 2015-2019 salah satunya memuat program 100-0-100 yang artinya 100% akses air minum aman, 0% permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak," ujar Bupati Meranti.
Adapun target program 100-0-100, yang diharapkan Bupati Meranti meliputi, penyediaan air minum aman telah mencapai, sanitasi layak dan luasan permukiman kumuh yang perlu ditangani, Sementara untuk mencapai 100% akses sanitasi layak, akan dilakukan pembangunan pengolahan sistem pengelolaan air limbah mulai dari skala regional, kota, kawasan dan berbasis masyarakat untuk rumah tangga di Meranti.
Tidak hanya itu, Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si juga akan menjalankan rencana yang tak kalah penting dan masih menjadi masalah di Kepulauan Meranti yakni pembangunan sistem penanganan persampahan berbasis masyarakat untuk setiap rumah tangga.
"Dengan telah ditandatangani perjanjian ini kita berharap mendapat dukungan dalam rangka menjalankan pembangunan sistem penanganan persampahan dalam rangka mencibtakan lingkungan yang sehat dan indah," ucap Bupati lagi.
Seperti dijelaskan, kegiatan ini didasari pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 Bidang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan 6 sasaran prioritas yaitu, Tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkolaan menjadi 0 persen. Tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk Indonesia. Optimalisasi penyediaan layanan air minum, Peningkaian efisiensi layanan air minum dilakukan melalui penerapan prinsip jaga air, hemat air dan simpan air secara nasional. Penciptaan dokumen perencanaan infrastruktur permukiman yang mendukung. Meningkatnya keamanan dan keselamaian bangunan gedung termasuk keserasiannya terhadap lingkungan. serta meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak (air Iimbah domestik. sampah dan drainase lingkungan) menjadi 100 % pada tingkat kebutuhan dasar.
Didalam kaitannya dengan pencapaian sasaran akses sanitasi layak, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permuklman Ditjen Cipta Karya melaksanakan kebijakan dan strategi bidang PLP yang dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2018 melibatkan unsur Kabupalen/Kota. Propinsi, K/L terkait dan melalui tahapan diantaranya sinkronisasi memorandum program RPIJM, Musrembangda, Pra-Koordinasi Regional PUPR. Koordinasi Regional PUPR, Musrembangnas. Rakortek hingga pada akhimya rencana kegialan pembangunan sanilasi prioritas dan paling siap tertuang dalam DIPA TA 2018.
Kriteria kesiapan yang dimaksut terdiri atas kriteria teknis seperti master plan/DED yang sudah layak bangun, kesiapan lahan, institusi pengelola pasca kontruksi, tersedianya alokasi dana untuk OP satana pasca kontruksi serta persyaratan administratif yaitu surat minat usulan kegiatan surat kesediaan menerima hibah dan MoU antara Pemda dengan pohak terkait mengenai peran tugas dan tanggung jawab maaing masing pihak dalam pembangunan sanitasi.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemaparan oleh Direktur Pengembangan PLP Dodi Krispratmadi terkait Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman, Readiness Criteria Pembangunan Bidang PLP.
Paparan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nyoto Suwitnyo Kementerian Dalam Negeri Terkait Kebijakan dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar di Bidang Sanitasi (Air Limbah, Persampahan Dan Drainase). Pengalokasian Anggaran untuk Pembangunan dan Pengelolaan Layanan Dasar Bidang Sanitasi (Air Limbah, Persampahan Dan Drainase)
Terakhir Paparan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kementerian PUPR mengenai Konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS). Alih Status dan Hibah Barang Milik Negara (BMN) lnfrastruktur Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman. [humas meranti/Advertorial]