Metroterkini.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyatakan ketiga tersangka yang ditahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara terhadap dua tersangka terdahulu yakni Deyu dan Deliana.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 yang ketika itu Bapenda masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Kuasa hukum tersangka, Aziun Azhari kepada wartawan menyebutkan kliennya koorporatif dan taat hukum. Buktinya 14 hari sebelumnya kliennya selalu menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Karena ini merupakan proses akan melangkah ke proses Tahap II (Pelimpahan ke Pengadilan Negeri, Red). Kita berharap dengan pihak kejaksaan agar tetap komit dengan waktu supaya ada kepastian hukum terhadap klien kita," tuturnya.
Terlepas soal itu, dalam persidangan terdakwa Deyu dan Deliana terungkap ketiga tersangka yang baru ditahan tadi kecipratan uang korupsi tersebut.
Ketiganya saat kejadian merupakan Bendahara Pembantu pada sejumlah Bidang di Bapenda Riau.
Hari ini, tiga tersangka masing masing Y, AA dan DA digiring keluar dari pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/2/18) siang, satu dari 3 tersangka perempuan yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Riau.**[BB]