Masyarakat Wajib Bayar Tarif Parkir Sesuai Perda

Masyarakat Wajib Bayar Tarif Parkir Sesuai Perda

Metroterkini.com - Banyaknya Mendapat Aduan Atau Laporan Dari Masyarakat Tentang Maraknya Jukir Liar Dan  adanya pungutan retribusi parkir diatas Peraturan Daerah (Perda) oleh Juru Parkir (Jukir),Membuat Pihak Dari Dinas Perhubungan Melakukan Tindakan Tegas.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambamg Armanto, Jum'at (9/2/2018) melalui selulernya mengatakan, selama ini tidak bisa dipungkiri adanya pungutan parkir lebih dari yang sudah ditetap berdasarkan Perda.

"Kita dari Dishub akan terus melakukan pengawasan dan akan patroli selalu untuk menindak para juru parkir yang meminta diatas yang sudah diatur dalam Perda.

Sediakan uang pas dan minta karcis saat hendak membayar parkir. "Kalau ada uang meminta lebih jangan dikasih, karena sesuai ketentuan untuk sepeda roda dua tetap Rp1000 dan roda empat Rp2000," imbuhnya.

"Kami tegas akan menindak Jukir nakal dan mencabut Surat Perintah Tugas jika ditemukan ada jukir yang meminta diatas tarif Perda," tegas Bambang.

Bambang juga tidak henti-hentinya menghimbau dan mengimformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru agar membayar uang parkir sesuai Perda. Jika ada yang meminta lebih jangan diberikan kecuali yang sudah ditentukan dan laporkan segera ke UPTD Dishub jika ada yang memaksa meminta lebih.

"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan mengambil tindakan bagi yang melanggar," tutup Bambamg. [chan]

Berita Lainnya

Index