Ini Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Parpol

Ini Tata Cara Pengundian & Penetapan Nomor Urut Parpol

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah menerima penyerahan berita acara verifikasi faktual atau verfak 16 partai politik (parpol) dari semua kabupaten/kota.

Berita acara ini kemudian akan disampaikan ke KPU RI pusat, lalu KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol pada 18 Februari 2018.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Fahrurrozi mengatakan berita acara verifikasi faktual ini sudah lengkap, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI dan penetapan dari KPU RI pada 17 Februari mendatang.

Dia menyampaikan, sebelumnya verifikasi faktual sudah dilaksanakan oleh semua KPU kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung, hasil verifikasi menyatakan lolos verifikasi awal itu ada 12 parpol lama dan 4 parpol baru.

"Jadi ada 16 parpol lolos verifikasi awal. Nantinya, keputusan akhir parpol dinyatakan dapat mengikuti atau tidak Pemilu 2019 mendatang, ada dikeputusan KPU RI pusat. Karena untuk KPUD kabupaten/kota hanya sebatas pembantu KPU RI dalam kegiatan verifikasi faktual parpol ini," ujarnya saat dikutip Okezone.

Sementara lanjut dia, untuk informasi verifikasi parpol kepengurusan pada tingkat pusat dan provinsi dimulai pada 28-30 Januari 2018. Dengan tahapan perbaikan verifikasi pada 1-2 Februari 2018.

"Sedangkan untuk verifikasi parpol pada tingkat kabupaten/kota dimulai pada 30 Januari sampai 1 Februari. Dengan masa perbaikan terhadap hasil verifikasi pada 3-5 Februari 2018," terang Fahrurrozi.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Oji tersebut juga membahas mengenai Pilkada Serentak 2018 di Babel. Pesta demokrasi di Bumi Serumpun Sebalai itu dilaksanakan pada tiga daerah yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkalpinang.

Kata dia, KPU Provinsi Bangka Belitung sendiri berperan dalam hal supervisi dan monitoring terkait kesiapan logistik pihak penyelenggara KPU kabupaten/kota.

"Pada 12 Februari pengumuman dan penetapan pasangan calon Pilkada, setelah itu barulah pada 13 Februari nomor urut untuk masing-masing paslon. Tugas kami di KPU Babel melakukan supervisi dan monitoring kepada ketiga daerah tersebut, terutama mengenai kesiapan logistik dari KPU kabupaten/kota," pungkas Fahrurrozi.

Sekadar diketahui 16 parpol yang lolos memenuhi syarat verifikasi faktual awal untuk menjadi calon peserta pemilu mendatang yakni 12 parpol lama di 2014 seperti Nasdem, Golkar, PDIP, PKB, PPP, PAN, PBB, PKS, Hanura, Gerindra, PKPI, Demokrat, dan 4 parpol baru yakni PSI, Berkarya, Garuda, Perindo. [oze]

Berita Lainnya

Index