Metroterkini.com - Rencana eksekusi lahan serta aset Kebun Sei Batu Langkah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang terus mendapat perlawanan dari PTPN V. Mereka menggap wilayah yang akan esksekusi masuk Kabupaten Rokan Hulu, bukan Kampar seperti yang tertuang dalam putusan perkara.
Manejer Kebun PTPN V Sei Batu Langkah, Posta Ojad Pardede mengaku ada sesuatu dengan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Menurutnya PN Bangkinang seakan memaksakan keinginannya untuk mengeksekusi aset Kebun Sei Batu Langkah. Padahal menurutnya lahan tersebut termasuk aset negara.
"Ini juga aset negara," tuturnya di ruang kerjanya di Baskem Kantor Kebun Sei Batu Langkah Desa Kabun Rokan Hulu, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, lokasi Kebun Sei Batu Langkah ini berada di lingkungan pemerintahan desa Kabun Rokan Hulu. Namun dalam Objek surat Pengadilan Negeri Bangkinang, disebutkan lahan ini berada dalam kawasan Desa Sungai Agung Kabupaten Kampar.
"Ini sangat heran, ada apa dengan Pengadilan Negeri Bangkinang," tuturnya.
Tambahnya lagi, dalam surat yang mereka layangkan perkara Nomor 38/Pdr G/2013/PN.Bkn, menetapkan objek sengketa seluas : 2823,52 (dua ribu delapan ratus dua puluh tiga koma lima puluh dua) hektar, dikenal dengan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kabapaten Kampat Provinsi Riau.
Sekali lagi, pihak PTPN akan terus bertahan dengan segala upaya, karena mereka berananggapan objek eksekusi tidak tepat.
Sementara pihak pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mengagendakan eksekusi pada Rabu (besok) tanggal 31 Januari 2018, sekitar pukul 09.00 Wib do kebun Kelapa Sawit Sei Batu Langkah Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. [ali]