Panwaslu Minta KPU Netral Verifikasi Parpol 

Panwaslu Minta KPU Netral Verifikasi Parpol 

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dan Pengawas Pemilihan Umum (Pawaslu) menghadirkan Partai Politik Untuk secara bersama merumuskan undang-undang.

Mengingat dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih melakukan rapat konsultasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Salah satu pembahasan kita yakni tentang putusan MK, terkait uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu maka dari itu kita undang semua partai politik yang ada di Kabupaten Meranti," ujar Ketua Panwaslu Meranti Abu Hamid Kepada Seluruh yang hadir saat itu di ruang Media Center Kantor KPU Meranti, Senin (29/1/2018).

Menurut Ketua KPU Abu Hamid, dengan adanya rapat Koordinasi dan bimbingan Teknis Tentang Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti,KPU Meranti Menjelaskan tentang teknis Tentang Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Meranti.

Dijelaskan Ketua KPU Meranti Abu Hamid lagi, verifikasi faktual yang dilaksanakan meliputi Verifikasi Kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan oleh 12 Partai Politik antara lain.

"PAN 14 orang sampel anggota, PKB 13 orang sampel anggota, PPP 13 orang sampel anggota, PDIP 19 org sampel anggota, Demokrat 15 orang sampel anggota, Gerindra 11 orang sampel anggota,Golkar 41 orang sampel anggota, Hanura 20 orang sampel anggota, PKS 11 orang sampel anggota, Nasdem 8 orang sampel anggota, PBB 14 orang sampel anggota, PKPI (KPUD kabupaten Meranti belum mendapat petunjuk dari KPU RI karena tidak memenuhi syarat pada saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi)," terangnya.

"Pelaksanaan Verifikasi faktual parpol akan dilaksnakan selama 3 hari dimulai dari tanggal 30 Januari s/d 1 Februari 2018 di masing- masing Kantor Pengurus Parpol di tingkat Kabupaten Meranti," jelasnya.

Tambah Abu Hamid, pelaksanaan Bimtek Verifikasi faktual terhadap, 12 Parpol dilaksanakan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 16 Januari 2018, untuk melaksanakan Verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Meranti harus seimbang dan adil dalam artian memperlakukan sama dalam memberikan pelayanan terhadap partai politik salah satunya dalam verifikasi faktual yang di lakukan KPU Meranti nantinya.

"Saya berharap, nantiknya, KPU Meranti harus seimbang dan adil dalam artian memperlakukan sama dalam memberikan pelayanan terhadap partai politik," tutur Ketua Panwaslu Meranti Syamsulrizal SIP Kepada metroterkini.com.

Kata Ketua Panwaslu Syamsulrizal menyampaikan,KPU Meranti harus netral tidak boleh memihak,Kepada Siapapun Partai Politik,terutama pada Pilgubri,Pilpres dan Pileg nantinya,

Dalam Kegiatan tersebut di hadiri, Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid S. Pdi,Ketua Panwaslu  Syamsurizal S.IP,Komisioner KPUD Anwar Basri SH, Pimpinan Partai Politik yang hadir kurang lebih 25 orang.[ant]

Berita Lainnya

Index