Metroterkini.com - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan adalah Ag (27) dan KN (31), warga jalan Mahmud Ujung Kampung Rintis Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolres AKBP La Ode Proyek SH, kepada wartawan Minggu (28/1/2018) menyampaikan, penangkapan kedua terasangka di jakan Rintis Gg. Pinang Desa Banglas Barat tersebut polisi pada Jumat (26/1/2018) sekira pukul 23.00 wib, mengamankan dua paket narkotika jenis sabu berat 0,42 gram, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet, sebuah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah kompor, 3 buah mancis, satu buah bong dan satu unit handphone merk samsung warna putih.
Berikut ini kronologis penangkapannya, Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di rumah Co yang saat ini si tetapkan sebahai DPO.
Dimana Co sendiri merupakan pengedar narkoba yang susah menjadi target penangkapan tim opsnal polres kepulauan meranti.
Dalam penggeledahan itu,Co melarikan diri dengan cara meloncat melalui pagar seng yang berada dibelakang rumahnya dan kemudiab tim dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku.
Dari keduanya Ag dan KN ditemukan barang berupa 1 (satu) paket Sabu yang terbungkus plastik klep warna bening yang ditemukan di tepi parit tempat Ag berdiri.
Selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di atas kursi tempat para pelaku duduk.
Selanjutnya tim membawa barang bukti dan pelaku ke Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut. [ant]