PTPN V Melawan, 12 Ribu Orang Siap Halangi Eksekusi

PTPN V Melawan, 12 Ribu Orang Siap Halangi Eksekusi

Metroterkini.com - Karyawan PTP Nusantara V di Riau mengancam akan menurunkan 12 ribu orang untuk melawan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Mereka tidak terima lahan kebun sawit 2.823 hektare akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Ancaman demo itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan (SPTP) PTPN V, Asmanudin Sinaga dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Jumat (26/1/2018). 

Menurut Asmanudin, pihaknya menolak rencana eksekusi lahan kebun sawit di Kebun Sei Batu Langkah di Kab Kampar. Eksekusi itu akan dilakukan PN Bangkinang pada Senin (29/1/2018) pekan depan.

"Kami karyawan yang bekerja di PTPN V Sei Batu Langkah juga penduduk NKRI. Kami juga harus dilindungi negara," tulis Amanudin.

"Rencana eksekusi tersebut, betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, perusahaan negara diobok-obok," katanya.

Amanudin menyebutkan, bila eksekusi dilaksanakan, dia bersama karyawan akan memperjuangkan nasib mereka.

"Kami akan bertahan dengan cara apa pun. 12 Ribu anggota serikat pekerja PTPN V adalah satu. Kalau perlu kami demo ke Pengadilan Negeri Bangkinang sekalian, biar dipikirkan mereka juga nasib anak dan keluarga kami," kata Asmanudin.

Asmanudin menyebutkan, eksekusi itu dianggap cacat hukum. Karena menurutnya, ada gugatan pihak ketiga terhadap putusan PN Bangkinang tersebut.

"Dari lahan 2.800 hektare itu ada lahan masyarakat 700 hektare yang sudah bersertifikat. Dan 70 anggota KUD Bumi Asih selaku pemilik lahan itu masih melakukan gugatan di tingkat MA," katanya.

Sebagaimana diketahui, PN Bangkinang akan segera mengesekusi lahan sawit perusahaan milik negara itu. Ini setelah adanya gugatan dari LSM Riau Madani atas lahan kebun sawit perusahaan yang lokasinya bukan untuk kebun sawit. Lokasi seluas itu sesuai dengan SK Kemenhut untuk hutan tanaman industri (HTI).

Dasar itu, Riau Madani menggugat karena telah terjadi penyalahgunaan lahan negara. Di PN Bangkinang, di Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan kasasi di MA, gugatan Riau Madani dikabulkan. PTP Nusantara V pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi ditolak MA. Putusan pengadilan sudat memiliki kekuatan hukum tetap, dan harus dilaksanakan eksekusi pengkosongan lahan kebun sawit untuk dijadikan HTI. [***]

Berita Lainnya

Index