Sidang Pemalsuan Surat, JPU Sebut Alat Bukti Cukup

Sidang Pemalsuan Surat, JPU Sebut Alat Bukti Cukup

Metroterkini.com - Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Poniman kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/1) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Menurut JPU, sebelum penyidik  menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dan keterangan ahli.

Oleh karena menetapkan berkas perkara atas terdakwa Poniman menyatakan P21.

Selain itu, JPU juga menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, dan menyatakan perkara ini tetap dilanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Augustinus Hutajulu dkk menilai dalam proses persidangan, awalnya adalah tersangka, kemudian ketika sampai dipersidangan menjadi terdakwa.

"Pertanyaanya, adalah, apakah klien saya adalah tersangka. Tidak. Sebab, pengadilan memutuskan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah dihapus oleh pengadilan melalui Pra Preradilan," tegas Augustinus Hutajulu.

"Penyidik mengatakan dia tersangka, tetapi pengadilan memutuskan bahwa Poniman statusnya sebagai tersangka hilang," lanjut Augustinus Hutajulu.

Menurut Augustinus, dalam perkara ini, JPU menafsirkan lain KUHAP. Hal ini bisa membuat tidak ada kepastian hukum.

"Dia (JPU) juga membaca KUHAP, tapi, dengan pengertian lain. Jadi dimana kepastian hukum," ujarnya.

Augustinus juga tak habis pikir dengan proses hukum yang dilakuka penyidik. Dimana tanpa sprindik baru tahu-tahu kliennya kembali jadi tersangka.

"Bagaimana mungkin klien saya tanpa penyidikan baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan aneh," ungkapnya.

Pasalnya, setelah semua berita acara pemeriksaan dianggap tidak sah oleh pengadilan (putusan Pra Peradilan). Dengan demikian, Poniman tak bisa lagi sebagai tersangka dan dihadirkan ke pengadilan tanpa proses hukum baru.

"Hakim pun memutus atas nama negara, bahwa klien saya Poniman bukan tersangka, tetapi bagian negara lainnya (Kejaksaan) memutuskan dia sebagai tersangka dan dihadirklan sebagai terdakwa di pengadilan," ujarnya.

"Di negara manapun, apapun yang telah diputuskan oleh hakim harus dihormati. Dan jaksa tidak berhak memaknai lain dari putusan pengadilan," tegas Augustinus Hutajulu dalam jumpa pers. [rdi]

Berita Lainnya

Index