Metroterkini.com - KPK akan menyoroti transaksi politik uang dalam Pilkada Serentak 2018. KPK juga menindaklanjuti informasi politik uang yang dilakukan calon kepala daerah.
"Kalau ada informasi kita terima dan informasi itu valid, kami cek di lapangan. Misalnya penyelenggara negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah menerima sejumlah uang, apakah uang itu digunakan money politics kepada pemilih, partai, atau pihak lain, tentu kami tindak lanjuti sepanjang itu kewenangan KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Satgas Anti-politik Uang akan dibentuk pekan ini. Satgas ini berfokus pada penindakan di lapangan, yaitu berupa operasi tangkap tangan.
Menanggapi hal tersebut, KPK mendukung langkah OTT politik uang yang dilakukan Polri. KPK juga sudah berkomitmen bekerja sama dengan Polri untuk memberantas politik uang.
"Kalau Polri melakukan penegakan hukum politik uang, tentu itu positif ya. Pimpinan KPK sudah melakukan. Sejak awal kita berkomitmen kerja sama dengan mekanisme masing-masing," ujar Febri.
"KPK punya penindakan kalau subjeknya penyelenggara negara, sementara polisi kewenangan lebih luas, mulai tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara, bahkan tindak pidana umum terkait sektor politik sesuai KUHAP," imbuh Febri. [dth]