Metroterkini.com - Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Meranti Riau melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal loging, di aliran sungai Desa Sungai Tohor Kanan Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 01.30 Wib.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH kepada wartawan mengatakan, tersangka pelaku ilegal loging tersebut adalah Abduk Hapis (44thn) warga jalan Kampung Tengah Rt.001/Rw.010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun (nakhoda) kapal.
Tersangka diamankan karena dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Adapun barang bukti adalah 1 unit kapal motor bermuatan kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang lebih kurang 27 M3.
Menurut Kapolres, kronolgis berawal pada Jum'at tanggal 22 Des 2017 sekitar pkl 15.00 Wib, diperoleh informasi bahwa adanya aktifitas mememuat kayu di Sungai Tohor.
Selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung oleh Ipda AGD. Simamora berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
SSetelah melakukan pengintaian, Sabtu (23/12/1017) sekira pkl 01.00 Wib di TKP ditemukan 1 unit kapal yang bermuatan kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang 27 M3 tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH.
Berdasarkan keterangan nahkoda, kayu tesebut akan di bawa Ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka di pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). [ant]