Delapan Pemuda di Meranti Gilir Gadis Dibawah Umur

Delapan Pemuda di Meranti Gilir Gadis Dibawah Umur

Metroterkini.com - Polsek Merbau mengamankan delapan orang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Dedap dan Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Kamis (30/11) sekira pukul 13.30 Wib .

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH.SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Roemin Putra kepada wartawan membanarkan telah mengamankan delapan anak dibawah umur pelaku persetubuhan.

Korbsn adalah Nr yang masih di bawah umur asal desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyuh Kepulauan Meranti telah disetubuhi oleh delapan anak dibawah umur secara bergilir di empat lokasi berbeda. "Delapan pelaku juga masih di bawah umur," jelas Kapolsek Merbau.

Kejadian tersebut menurut Kapolsek pertama dilakukan di pelabuhan baru, tepatnya di hutan Bakau di Desa Dedap. Selanjutnya dikediaman D, terus di Desa Bandul yang dilakukan di dalam semak-semak yang tidak diingat korban lokasinya. Kejadian terakir di rumah R, dan kejadian berlangsung selama 3 hari di Desa Bandul Laut.

Kejadian persetubuhan terjadi sekira bulan September sampai dengan bulan November 2017.

Lanjut Kaposek Merbau itu lagi, kejadianya pada Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 19.30 Wib. Ir melakukan hububgan badan dengan N sebanyak tiga kali di hutan bakau yang ada di desa Bandul.

Berikutnya sekitar bulan Oktober tahun 2017 sekira sekitar pukul 10.00 Wib, Ha dan Sw secara bergantian melakukan persetubuhan dengan N di semak-semak dekat jalan sungai Tumu Desa Bandul.

Setelah itu, tidak beberapa lama kemudian yaitu tanggal 25 Oktober 2017, Mz dan Di juga Ek melakukan perbuatan serupa dengan Nr juga di lakukan secara bergilir. Kali ini di lakukan di kamar rumah Di yang beralamat di Simpang Empat Perawang Desa Bandul.

Selanjutnya sekitar awal bulan November, In mengajak Nr melakukan perbuatan bejat itu di semak-semak yang Desa Bandul. Pada pertengahan November 2017, Nr diajak R menginap di rumahnya di Bandul Laut dan selama tiga hari itu keduanya melakukan perbuatan layaknya suami istri itu.

Sebagai informasi, korban yaitu Nr sendiri masih dibawah umur dan pelakunya juga anak di bawah umur. Guna proses lebih lanjut kedepalan ABG itu diamankan di Mapolsek Merbau untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya. [ant]

Berita Lainnya

Index