Metroterkini.com - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap di Hotel Happy jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauab Meranti Riau, Pada Senin (20/11/2017) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH.SIK menyampaikan tersangka narkoba yang diamankan adalah M. Kusairi bib Azwar (19 thn) yang merupakan warga jalan Perumbi Kelurahan Selatpanjang Timur.
Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut,Tepatnya pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 01.00 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan. Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di hotel Happy jalab Pembangunan I.
Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril,SH.MH beserta personil Sat Resnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan anggota unit Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP.
Ketika dilakukan pengintaian karena curiga tersangka dengab terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III,kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan itu,di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu,yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan tersangka, dimana menurut keterangan tersangka shabu tersebut akan diantar kepada temannya bernama Andi di lantai III dalam kamar 301.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dikamar 30, namun tidak ditemukan barang bukti didalam kamar tersebut.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka, terkait darimana asal shabu tersebut, dimana menurut tersangka bahwa shabu tersebut didapat dari temannya bernama Moar, dan kemudian Tim langsung menuju rumah Moar (DPO) di jalan Rintis Selatpanjang.
Sayangnya, Moar telah melarikan diri, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti sabtu tersebut sebanyak satu paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram.dan 1 buah handphone merk nokia warna hitam.[ant]