KPK Terbitkan Surat Perintah Tangkap, Setnov Menghilang

KPK Terbitkan Surat Perintah Tangkap, Setnov Menghilang

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun sampai saat ini belum ditemukan, karena saat KPK mendatangi rumahnya, Setya Novanto tidak berada di tempat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dasar penangkapan sesuai dengan ketentuan di Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

"Itu artinya dalam proses penangan KTP elektronik ini kami sudah memiliki bukti yang kuat," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Seperti dilansir kompascom, dalam penyelidikan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Karena dalam proses penyidikan disertai bukti-bukti kuat.

"Sehingga ketentuan Pasal 21 bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi," ujar Febri.

Para penyidik mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Akan tetapi, hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto.

"Upaya persuasif sudah kami lakukan sampai dengan tengah malam ini. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Febri menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.

"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.

Namun, Febri menegaskan, hingga saat ini belum ada status DPO yang diterbitkan terkait Novanto.

"Tapi itu alternatif yang akan kami koordinasikan dengan Polri," kata dia.

Penyidik KPK, lanjut dia, punya wakti 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya. Febri mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri.

"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia. [mer]

Berita Lainnya

Index