Tunggu Putusan MK, Novanto Bertahan Tak ke KPK

Tunggu Putusan MK, Novanto Bertahan Tak ke KPK

Metroterkini.com - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (15/11) besok. Panggilan itu perdana dilakukan KPK setelah menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir," ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi, Rabu (14/11/2017).

Fredrich menyebut isi surat itu tentang alasan Novanto tidak hadir. Alasannya yaitu terkait pengajuan judicial review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.

"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (judicial review) di MK, menunggu hasil keputusan JR," kata Fredrich seperti dilansir dari detikcom.

Fredrich pun membandingkan alasan KPK yang enggan hadir memenuhi undangan panitia khusus (pansus) angket di DPR karena menunggu putusan MK dengan alasan yang dibikinnya itu.

"Sama juga kan, Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama, kita dalam posisi yang sama," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebut Novanto tak akan memenuhi panggilan jaksa KPK pula dalam persidangan. Padahal, sebelumnya Novanto sempat hadir dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Semuanya sama, tidak bisa dipanggil dalam hal gini. Yang saya uji adalah anggota dewan memiliki kekebalan hukum. Nah, saya kan ujikan apakah KPK termasuk pengecualian. Kalau memiliki kekebalan hukum kan berarti siapa pun tidak bisa memanggil anggota dewan. Ini adalah konstitusi Indonesia. Barang siapa melawan konstitusi, bahwa dia itu diduga melakukan makar atau kudeta terhadap NKRI," ucap Fredrich.

KPK rencananya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu besok. Ini merupakan panggilan pertama terhadap Novanto sejak ditetapkan sebagai tersangka. [mer]
 

Berita Lainnya

Index