Pesta Narkoba di Karaoke, 2 Pelajar Ikut Ditangkap

Pesta Narkoba di Karaoke, 2 Pelajar Ikut Ditangkap

Metroterkinicom - Lima orang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau dalam kasus jual beli narkotika. Mereka yang diamankan ada diantaranya sedang berpesta narkoba di ruangan karaoke di Kota Selatpanjang.

Parahnya lagi, dua diantaranya diketahui masih berstatus pelajar, yaitu berinisial Kv (17 tahun) dan Js (18 tahun). Satu orang lainnya wanita berinisial PT (19 tahun) alias Putri Keong. 

Sementara dua lainnya diduga sebagai penjual Narkoba berinisial LS dan YP. Saat ini kelimanya sudah diamankan dan sudah dimintai keterangannya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi ada pesta Narkoba di Pujasera Dragon Jalan Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, tepatnya Room 1 D, Sabtu (4/11/2017) dini hari. 

Bahkan diantara mereka ada yang merupakan target aparat selama ini. Tanpa buang waktu, tim pun diturunkan melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan di room karoeke ada Kv, Js dan PT alias Putri Keong. Mereka pun panik melihat kedatangan petugas. Kemudian penggeledahan dilakukan dan polisi menemukan barang bukti dua butir Pil Ekstasi yang dibungkus tisu dari saku celana PT. Wanita itu mengaku kalau Ekstasi tersebut sisa pakai dari Kv dan Js.

Dari pengakuan mereka, narkoba itu dibeli dari LS. "Saat itu dilakukan penangkapan. Ia mengaku kalau Ekstasi ini dijual seharga Rp1,4 juta, di mana didapat dari orang lain (YP). Kita cari dia dan berhasil mengamankan yang bersangkutan (YP)," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Sabtu sore.

Hasil penggeledahan di rumahnya, polisi kembali menemukan tiga butir Ekstasi yang disimpan di kamar YP, berikut dengan uang hasil penjualan Narkoba Rp1,4 juta. Kemudian dikembangkan lagi, karena dia mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya," sambung Kabid Humas Polda Riau.

Adapun pil Ekstasi lainnya ternyata disembunyikan di dalam loker pribadi tempatnya bekerja. Tim pun langsung bergerak ke sana dan menemukan 33 butir Pil Ekstasi. Semuanya langsung disita dan diamankan bersama kelima orang tersebut ke Mapolres Kepulauan Meranti, untuk dimintai keterangannya.

"Pengakuannya, barang bukti Ekstasi ini barang titipan dari seseorang berinisial Sg untuk dijual. Dia sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena saat anggota ke rumahnya, Sg sudah tidak lagi ada atau melarikan diri," sambung Kombes Guntur Aryo Tejo.

Kuat dugaan, Sg telah mengetahui jika bisnisnya sudah dibongkar kepolisian, sebab itu ia langsung melarikan diri, sesaat setelah kelima orang tersebut diamankan. Total barang bukti yang disita sebanyak 38 butir Pil Ekstasi berbagai merek, uang hasil penjualan sebesar Rp1,4 juta, kunci loker, handphone dan sebagainya. [**]

Berita Lainnya

Index