Metroterkini.com - Pengadilan Negri Pelalawan kembali gelar sidang lanjutan penyerobotan lahan dengan mengatasnamakan Koperasi oleh perusahaan perkebunan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), dalam sidang ini dua saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) oleh PSJ.
Dalam pertanyaan Hakim saksi bernama Prof.Dr.Erman Raja Guk Guk saksi ahli bidang pidana Koorperasi dan Dr. Suparji Ahmad sebagai saksi ahli dibidang pakar hukum.
Sidang yang digelar dipimpin oleh hakim ketua I Dewa Gede didampingi hakim anggota Andri Aswin dan Nurrahmi. SH, saat ditanya hakim para saksi ahli ini mengelak ketika dia ditanya pokok perkara.
"Itu sudah masuk pokok perkara, jadi tidak ada kewenangan saya menjawabnya pak hamim," Jelas Suparji dalam sidang dengan penuntut umum (JPU), Putra, SH pada Senin (30/10/17) lalu.
Dari pertanyaan keempat penesat hukum PSJ terkait setelah diberlakukan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, apa keuntungan perusahaan yang telah memiliki ijin prinsip yang dikeluarkan oleh bupati pada tanggal (25/10/1995) dan ijin usaha perkebunan tanggal (27/01/2011) dalam UU perkebunan khusus tentang peralihan bahwa satu perusahaan perkebunan itu harus melakukan penyesuaian terhadap UU yang telah dibentuk tersebut.
"Apa bila perusaan perkebunan telah memiliki ijin prinsip dan ijin usaha perkebunan dari Bupati setempat sebelum lahir UU tersebut, maka yang perusahaan perkebunan tersebut berkewajipan untuk melakukan penyesuaian izin kembali dengan jangka waktu paling lama 5 tahun," Jelasnya.
Tahapan atau waktu melakukan penyesuaian dinyatakan adalah paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, sejak UU diundangkan tahun 2014 berarti tahun 2019 paling lama perusahaan perkebunan itu harus menyesuaikan ijin usaha perkebunan dan berdasarkan UU No 39 tahun 2014,"jelas saksi ahli UI ini
Pengadilan Negri Pelalawan akan mengelar lanjutan sidang kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui pada (15/6/16) di Kantor Markas Polisi Resor (Mapolres) Pelalawan, Riau, PSJ diperiksa terkait perijinan yang dilanggar antara Koperasi Makmur Mandiri (KMM) dengan PSJ bahwa perijinan PSJ tidak ada, yang ada adalah perjanjian kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perusahaan hanya dalam hal perjanjian pengolahan kebun saja.
Sementara masalah izin semuanya diurus PT. PSJ, hampir 18 tahun berdirinya inti dan plasma sawit ini izin belum ada, PSJ ini tidak pernah bayar pajak.**