Metroterkini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP. Kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017) seperti dilansir dari liputan6.
Dalam sidang kasus e-KTP, nama Diah disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Diah disebut menerima uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Diah mengakui ihwal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa menerima uang tersebut karena mendapat ancaman mati dari terdakwa Sugiharto.
Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Konsorsium Murakabi dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang.
Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus. Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Anang diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. [mer]