Metroterkini.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan serta anggota dari Sat Lantas Polres Inhu dipimpin Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Ricky Michael Mandey pihaknya mengamankan empat orang warga Inhu serta satu orang pria berinisial Nv (24), warga Pekanbaru. Kelima pria itu diamankan atas dugaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Penangkapan ini bermula ketika, petugas Sat Lantas Polres Inhu melakukan patroli dan memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara pengemudi truk dengan Nomor Polisi BM 9509 TE. Saat diperiksa, ditemukan bahwa SIM B1 milik supir ternyata palsu," kata Juraidi, Minggu (22/10/2017).
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi menyampaikan bahwa penangkapan kelima orang itu dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Melalui pemeriksaan awal, Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku pemalsuan SIM, yakni LY (49), JN (43), MZ (32), dan DM (28).
Polisi mengamankan supir dan tiga orang yang berada di dalam truk tersebut.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan ke wilayah hukum Kota Pekanbaru guna mencari terduga pelaku yang mencetak SIM palsu tersebut.
Sabtu (21/10/), sekira pukul 17.30 Wib petugas gabungan menangkap Nv dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat SIM palsu.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain satu SIM B1 Umum atas inisial JD, satu unit printer, dan satu unit komputer," kata Juraidi. Hingga kini Polisi masih memeriksa para tersangka.[ysn]