Metroterkini.com - Bupati Indragiri Hilir Riau, HM Wardan berkomitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap seluruh jajarannya yang disampaikan pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (12/10/17) di Gedung Engku Kelana Tembilahan.
Menurutnya, kegiatan yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut merupakan tindaklanjut atas pernyataan terkait komitmen penerapan pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil dan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.334/V/HK-2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil tahun 2017.
"Tujuannya baik, yakni untuk mengefektifkan pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil," kata Wardan.
Bupati menuturkan, untuk mencegah gratifikasi, perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu, pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi perlu ditingkatkan.
"Pencegahan tindak gratifikasi dapat dilakukan dengan cara membentuk lingkungan, baik instansi maupun organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi serta mempermudah akses pelaporan atas penerimaan gratifikasi," tambah Bupati.
Dijelaskan Bupati, Gratifikasi secara umum memiliki pengertian pemberian dalam arti luas yang pada dasarnya tidak dilarang. Namun, imbuhnya, gratifikasi bagi penyelenggara negara dan ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi, tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait dengan produk hukum daerah tentang pengendalian gratifikasi yang diharapakan akan bermuara pada kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi," tuturnya. [mer]