Metroterkini.com - Secara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar 64,11 persen terdiri dari pada Pos hasil pajak Daerah terjadi kenaikan sebesar Rp.19 milyar lebih yang semula sebesar Rp.58 milyar lebih dan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Rp 77 milyar lebih.
Pada Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terjadi peningkatan sebesar Rp 292 juta lebih dan Pos lai-lain pendapatan asli daerah yang sah juga terjadi peningkatan sebesar Rp 94 milyar lebih yang semula Rp.73 milyar lebih. Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Rp 167 milyar.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH pada Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar tentang jawaban Pemerintah terhadapt pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar atas Nota keuangan Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/17)
Namun di sektor PAD juga terdapat penurunan pendapatan yakni dari pos retribusi daerah yang semula sebesar Rp.12 milyar lebih menjadi Rp.10 milyar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 atau mengalami penurunan sebesar Rp. Milyar. Penurunan ini di akibatkan dari berkurangannya retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi gangguan.
"Terkait dengan saran dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap peningkatan PAD, kami sependat dengan Anggota Dewan yang terhormat, dan kedepan PAD akan menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah dalam menggali potensi-potensi PAD guna meningkatkan peningkatan daerah ditengah penurunan dan ketidakpastiannya penerimaan dana perimbangan dari Pemerintah pusat," ucap Catur.
Wakil Bupati Kampar melanjutkan, pada sektor dana perimbangan terjadi kenaikan sebesar Rp.89 milyar lebih atau 5.50 persen, adapun kenaikan ini terjadi pada bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 70 milyar lebih atau 12,69 persen yang terdiri dari, bagi hasil pajak Rp 16 milyar lebih atau 6,85 persen dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 53 milyar lebih atau 17,28 persen.
Selanjutnya, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) juga terjadi peningkatan sebesar RP25 milyar lebih atau 7,62 persen, sedangkan pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) terjadi penurunan sebesar Rp 6 milyar lebih atau 0,88 persen. Adapun penurunan ini disebabkan karena adanya penyesuaian Pendapatan Dalam Negeri (PDN) dalam APBN-P, karena DAU Tahun Anggaran 2017 tidak bersifat final.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, penerimaan juga terjadi kenaikan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal ini disebabkan karena adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebesar Rp 14 milyar dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebesar Rp 62 milyar.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri S.Ag di dampingi Wakil Ketua H. Sahidin, Muhammad Faisal, Suardi, anggota DPRD Kabupaten Kampar dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, staf Ahli Setda Kabupaten Kampar dan kepala Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. [humas]