Metroterkini.com - Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau, menahan tersangka korupsi dana SPPD fiktif Bapenda Riau. DY tersangka sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Pekanbaru.
Usai melayangkan gugatan pra peradilan pada Senin (11/9/17) pagi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sore harinya sekitar pukul 17.15 WIB, Deyu alias DY, salah satu tersangka korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dispenda) Riau, akhirnya ditahan jaksa.
"Terdangka DY di tahan selama 20 hari kedepan," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin.
DY bersama DL telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif. Dari penyidikan yang dilakukan, tindakan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut terjadi di lima bidang di Bapenda Riau dengan beberapa modus oleh pejabat berwenang tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan. [**]