Bola Panas, Pansus Hak Angket Minta KPK Dibekukan

Bola Panas, Pansus Hak Angket Minta KPK Dibekukan

Metroterkini.com - Bola panas mulai bergulir disaat Pansus KPK mulai geram dengan sikap KPK, yang membuat salah satu anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR, Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.

"KPK tidak boleh berpolitik, ketika nanti, umpama ada wacana pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU, nggak usah sewot. DPR mesti mengundang instansi yang menggunakan UU itu. Sebagai pelaksana UU ya laksanakan UU yang sudah dibuat pemerintah bersama DPR," ujar Henry.

Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2017) kemarin. Soal kemungkinan rekomendasi yang akan diberikan pansus angket, Henry belum bisa berandai-andai. 

Dia juga berharap pemerintah mau menerima rekomendasi yang diberikan pansus angket KPK. Termasuk apabila ada rekomendasi soal pembekuan KPK.

"Gimana kita bisa meyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Siapapun yang dengar, mengetahui itu harus menerima. Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK)," kata politikus PDIP itu. 

"Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," imbuh Henry.

Lantas soal tindakan pemberantasan korupsi, menurut Henry bisa dikembalikan ke penegak hukum yang juga memiliki kewenangan sama. Seperti Polri dan Kejaksaan.

"Kembalikan dulu yang ada. Polri masih punya wewenang, jaksa masih punya wewenang. Dan mereka hanya melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki, polisi dan penuntut umum," tegas Henry.

Dia tak menjelaskan apakah pembekuan yang dimaksudnya berarti pembubaran KPK. Namun Henry menyoroti kembali berbagai temuan pansus angket mengenai lembaga antirasuah itu.

"Sejauh kita bisa meyakinkan semua pihak, bahwa dari temuan ini, ini harus dilakukan perbaikan. Perbaikan seperti apa? kita harus meyakinkan bahwa ini tidak bisa dipake lagi ini undang-undang. Atau badan sudah nggak bisa dipercaya lagi," urainya.

"Karena kita selama ini tertipu selama ini misalnya, kita mengira selama ini malaikat. Kita kira ini rumah dewa, ternyata bukan. Bisa aja gitu," tambah Henry. [dtc]
 

Berita Lainnya

Index