Korupsi Diksar Satpol PP, Najamuddin Libatkan Keluarga

Korupsi Diksar Satpol PP, Najamuddin Libatkan Keluarga

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis tahun 2014, dengan terdakwa Najamuddin dan Sukardi, Selasa (5/9/17), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Agendanya mendengar keterangan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Toni Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) Tulus menghadirkan 7 orang saksi. Mereka adalah Hidayat, Nila Kusamawati (istri terdakwa Najamuddin mantan Kepala Satpol PP), Nilawati (kakak kandung Najamudin), Ismail, Sudirman (kontraktor, pemilik Olvie Najwa), Syafrizal Can, Ismail, Hidayat dan Agus, Kasubag Keuangan di Bendahara Umum Daerah.

Nila Kusumawati dan Nilawati yang merupakan istri dan kakak kandung tersangka Najamuddin hanya bersaksi untuk terdakwa Sukardi.

Dalam keterangannya, baik Nila Kusumawati maupun Nilawati mengakui makanan dan minuman serta snak dibuat sendiri. Namunan demikian, bon kwitansinya dibuat atas nama rumah makan Yati sebagai legalitas.

Saksi juga mengungkapkan, bahan-bahan untuk lauk pauk dibeli saksi dari toko harian milik Slamat.

"Totalnya saya membayar bon bahan-bahan lauk pauk ke toko Slamat Rp24 juta," kata Nila Kusumawati.

Ditegaskan Nila Kusumawati, posisinya dalam menyiapkan makanan untuk kegiatan itu hanya membantu suaminya (terdakwa Najamuddin).

"Saya hanya membantu suami," kata Nila Kusumawati menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara itu, Nilawati sebagai penyedia snak (kue kotak) teh dan kopi, mengaku menentukan sendiri harga kue kota plus teh dan kopi.

Untuk satu kotak snak (berisi dua potong kue plus agua gelas) serta teh dan kopi dipatok Rp15.000,-

Dalam pengadaan snak tersebut. Nilawati memesan snak dari Sudirman pemilik perusahaan Olvie Najwa. Lucunya lagi, kualifikasi Olvie Najwa adalah pengadaan komputer, bukan makanan.

Dari Rp40 juta anggaran pengadaan snak ini, Nilawati mendatang keuntungan 50 persen.

"Untungnya Rp20 juta," kata saksi yang pembayarannya tanpa kwitansi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. [rdi]
 

Berita Lainnya

Index