Metroterkini.com - Pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau memastikan kasus dugaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru bakal rampung. Persoalan saat ini, hanya menunggu saksi ahli dari pihak Universitas Riau, yang tinggal membuat BAPnya.
Jika dalam waktu yang diharapkan saksi ahli dari Universitas Riau, tidak juga hadir untuk memberikan kesaksianya dalam kasus dugaan korupsi RTH Kota Pekanbaru, penyidik telah menyiapkan skenario lain, dengan mendatangkan saksi ahli lainya dari luar.
"Karena yang dari UNRI belum juga ke luar hasilnya sampai sekarang, alasannya ini dan itu, maka kita berinisiatif dengan menggunakan saksi ahli lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Senin (4/9/2017).
Sugeng mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini. Namun dia meyakinkan kalau proses masih terus berjalan. "Terakhir kita merampungkan BAP-nya," tambah dia.
Untuk diketahui, Kejati Riau sudah menemukan bukti-bukti kuat terkait adanya dugaan Korupsi pada pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di area bekas Kaca Mayang Jalan Jenderal Sudirman serta depan kediaman Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Untuk diketahui, pada RTH itu juga dibangun Tugu Integritas (Anti Korupsi, red) yang diresmikan langsung oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) pada 2016 lalu. Namun sayang, pembangunannya diduga ada penyimpangan. [***]