Kinerja Brimob Polri dalam menjaga dan mengamankan aset negara di perusahaan BUMN PTPN V Kebun Tandun Kecamatan Tapunghulu Kabupaten Kampar, melalui kerjasama dengan pihak Polsek Tapunghulu memberantas pencuri sawit (ninja sawit) di Kebun sawit milik plat merah tersebut patut diapresiasi.
Dengan kegigihan mengemban tugas negara tanpa memandang golongan, jajaran Brimob Polri Provinsi Riau berhasil membekuk para pelaku pencurian tandan buah sawit segar milik PTPN V Kebun Tandun, Jumat siang (4/8/17) pada pukul 12.05 wib.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal ketika tim Brimob Polri yang dipimpin Aiptu Analisa Ginting sedang melakukan patroli di areal kelompok tani desa Kasikan, tiba-tiba petugas melihat tersangka berlari dari salah satu veron sawit milik warga MS (inisial), akhirnya petugas patroli curiga dan melakukan pengejaran.
Tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, dari pengakuan tersangka, tandan buah sawit yang berada di veron milik MS adalah hasil curian dari Kebun sawit milik PTPN V Tandun yang dilakukan secara berjamaah dan dikordinir oleh pemilik veron.
Sementara MS pemilik veron saat ditemui petugas untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat. Tersangka beserta barang bukti yang diamankan petugas Brimob Polri antaralain Muryadi (Lk,Supir), Iwan (Lk,Supir), Dua unit mobil colt Diesel bernopol BM 8121 OU , BM 8145 MU, Tandan Buah sawit diperkirakan sebanyak 14 ton, Brondolan sebanyak 1 ton, dan Tiga buah timbangan gantung.
Kapolsek Tapunghulu AKP Agus Pranata saat dikomfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Polsek Tapunghulu Iptu Era Maoifo membenarkan kasus tersebut.
Iptu Era mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti pencurian telah diserahkan ke Polsek tapung hulu Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[anar]