Metroterkini.com - Pembakaran lahan secara illegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec Tapung pada kembali terjadi.
Diketahui pemilik lahan terbakar, HR (57 tahun), seorang PNS warga jalan Pembangunan RT 03 RW 07 Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru. Tersangka berhasil diamankan Polsek Tapung atas dugaan perbuatan pembakaran lahan miliknya, Selasa (1/8/2017)
Peristiwa ini berawal pada Selasa (1/8) sekira pukul 14.40 WIB, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di Km 11 Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Rt 05 Rw 06 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah bersama Babinsa dan Manggala Agni bersama Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah turun kelokasi melakukan pengecekan kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH beberapa saat kemudian tiba di lokasi kebakaran bersama sejumlah anggota Polsek lainnya.
Luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektar, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kebakaran lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan inisial HR (LK 57) yang beralamat di Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru.
Berkat kerja keras personil gabungan, api berhasil dipadamkan pada pukul 17.00 wib, tampak dari bekas lahan yang terbakar ini masih terus mengeluarkan asap.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Papar Kapolsek, terduga pelaku beserta saksi saksi masih dilakukan pemeriksaan serta melengkapi bukti-bukti untuk menjerat terduga pelaku pembakaran lahan ini.
Kapolsek menghimbau warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain mengganggu dan merusak lingkungan, para pelaku juga diancam sanksi tegas dengan hukuman penjara. [anar]