Metroterkini.com - Kejari Bangkinang Kampar Riau melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Alpansri, SH mengakui hari ini melakukan pemanggilan pertama kepada mantan terpidana kasus korupsi dugaan SPPD Fiktif di tahun 2009 lalu.
Ia mengakui pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap Junnaidah Rahim, Senin (31/7/2017), namun yang bersangkutan hingga siang ini belum terlihat datang ke kantor Kejari Bangkinang.
Tambah ostar, tersangka diharap patuh terhadap hukum, jika nantinya tidak mengindahkan aturan hukum, tentu bagaimanapun akan melakukan panggilan paksa.
Padaha sebelumnya mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kampar, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa saat itu melakukan banding, namun hukumannya tidak berkurang, malah Mahkamah Agung (MA) RI menaikan hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjaranya bertambah, hukuman denda Junaida yang terjerat perkara korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk anggota DPRD Kampar itu, juga naik.
"Berdasarkan petikan putusan kasasi MA RI dengan Nomor 752 K/Pid.Sus/2015. Junaida dihukum 5 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH,
Untuk kerugian negara, menurur Ostar terdakwa sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yakni Rp 3.583.650.000 subsider 1 tahun. [ali]