Metroterkini.com - Napsu tidak mengenal usia, pasangan ini harus menanggung akibat terlanjur merusak mahkota anak dibawah umur. Pelaku yang juga kekasihnya, adalah seorang buruh karena telag meniduri pacarnya yang masih berstatus siswi SMK di Tapung Kampar Riau.
Pelaku yang ditetap sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, karena korban masih berumur 16 tahun. Tersangka adalah KS (21), seorang buruh, warga Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, saat ini diamankan pihak Kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan pelapor BD (40) tahun,orang tua korban kepada pihak Kepolisian, bahwa pada hari Sabtu (29/7/17) sekira pukul 06.30 Wib korban FH (16) tahun anaknya berangkat ke sekolah di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Hingga sore harinya korban tidak pulang kerumah, lalu dilakukan pencarian oleh orangtuanya bersama pihak keluarga lainnya, dan pada hari Ahad (30/7/17) sekira pukul 05.30 Wib, salah seorang keluarga ketemu dengan korban di Kota Batak, Desa Pantai Cermin, lalu oleh keluarganya ini korban dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Sesampai dirumah, korban kepada orangtuanya mengaku pergi bersama teman prianya KS (tersangka), korban juga mengaku kalau dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka KS sebanyak 2 kali.
Lebih lanjut disampaikan korban, bahwa perbuatan ini pertama kalinya dilakukan KS sudah tidak diingat lagi waktunya, namun yang kedua kalinya dilakukan pada Sabtu (29/7/17) sekira pukul 21.00 Wib di sebuah gubuk di lokasi perkebunan sawit wilayah Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung, untuk dilakukan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku pada anaknya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. [**]