Metroterkini.com - Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Senin 24/7/17) siang, terkait Penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hearing (dengar pendapat) ini dipimpin Ketua Komisi IV, Abi Bahrum dan dihadiri sejumlah anggota komisi.
Sementara dari Dinas Pendidikan hadir Plt Kepala Disdik Edi Sakura beserta staf, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan para kepala sekolah dari Kecamatan Mandau dan Bengkalis.
Menurut Edi, hearing ini terkait tidak tertampungnya 16 orang siswa di SPMN 3 Mandau.
16 orang ini merupakan anak bina lingkungan (Bilung) SMPN 3. Namun, karena kurangnya komunikasi antara Kepala SMPN 3 dengan UPT Mandau, membuat ke-16 siswa ini belum bisa sekolah.
"Kalau pihak sekolah melapor ke UPTD, kan mereka kita seleksi lagi di UPTD. Sedang yang lainnya bisa disebar sekilah lain," kata Edi Sakura.
Ditegaskan Edi, pihaknya mau saja menerima ke-16 siswa ini di SPMN 3, tentu siswa satu kelas melebihi aturan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017.
"Kita (SMPN 3) bisa saja menerima sekolah, tapi kita mengangkangi Kepmendik Nomor 17 Tahun 2017," kata Edi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Abi Bahrum mengatakan, 98 persen PPDB di Kabupaten Bengkalis dinilai sudah beres. Hanya, 2 persen yang masih bermasalah.
Dalam kesempatan itu, Abi menekankan kepada Plt Kadisdik, tak seorangpun anak di Kabupaten Bengkalis yang tidak bisa sekolah.
Selain itu, politisi PKS ini juga mengingatkan pihak sekolah, tidak diperbolehkan ada pungutan uang apapun.
"Untuk baju, pihak sekolah hanya menunjukan warna biar orang siswa yang membeli," ujarnya. [rdi]