Syarat Beli Rumah Subsidi & Pameran Rumah Rakyat 2017

Syarat Beli Rumah Subsidi & Pameran Rumah Rakyat 2017

Metroterkini.com - Kilas balik mengenai sasaran penerima bantuannya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, mengatakan berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diantaranya:

Harus memiliki KTP
Belum memiliki rumah
Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah
Punya NPWP dan SPT
Berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
Untuk pekerja informal yang tidak punya slip gaji, penghasilan bisa dibuktikan oleh surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

Belum lama ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan turut berkontribusi dalam Pameran Rumah Rakyat 2017 yang diadakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Riau.

Maksud diadakan pameran perumahan tersebut tak lain adalah demi membantu masyarakat Indonesia terutama yang berada di Riau, untuk bisa mencari rumah baru yang layak huni.

Lana Winayanti selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan mengatakan, rumah bukan hanya bangunan yang berfungsi untuk tempat tinggal, tapi juga sebagai sarana untuk membina keluarga dan mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa. 

“Menempati rumah yang layak huni merupakan hak dasar warga Indonesia, di mana pemenuhan hak ini merupakan tangung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para pengembang perumahan, dan masyarakat,” katanya dilansir laman rumah.

Pameran rumah rakyat di Pekanbaru diselenggarakan Badan Layanan Umum Pusat (BLU) Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Tercatat akan ada 40 pengembang yang ikut serta, lima perbankan dan juga Pemda setempat.

Acara tersebut sekaligus dilakukan dalam rangka mensosialisasikan program KPR Bersubsidi dan memfasilitasi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh akses ke pembiayaan untuk memiliki rumah. 

“Pameran ini juga mendukung untuk merealisasikan Program Satu Juta Rumah,” jelas Lana. Apa Manfaat Program Sejuta Rumah Bagi Masyarakat?

Sesuai dengan RPJMN Tahun 2015-2019, Kementerian PUPR ikut mendorong terwujudnya target nasional di bidang perumahan, salah satunya adalah fasilitas pembiayaan perumahan melalui skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 900.000 unit dan KPR Swadaya sebanyak 450.000 unit.

Provinsi Riau termasuk provinsi yang pertumbuhan ekonominya tinggi, sehingga kebutuhan akan perumahan terus meningkat. Saat ini  Riau menduduki peringkat ke-enam dalam penyaluran KPR Bersubsidi.

Pengembang yang melahirkan proyek-proyeknya di sana juga diharapkan dapat lebih bergairah membangun rumah bagi masyarakat, sesuai Rencana Tata Ruang yang ditetapkan Pemda sehingga pembangunan perumahan dapat menjadi bagian dari sistem perkotaan. 

”Penting bagi Pemda mempunyai data dan sebaran data masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga dapat melakukan intervensi kebijakan perumahan yang tepat,” ungkap Lana.

Sementara itu Gubernur Provinsi Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan hal penting dalam membangun suatu daerah adalah penataan kotanya.

“Apabila penataan kota sudah teratur sehingga akses dapat lebih mudah dicapai, maka akan tercipta lapangan kerja dan pada akhirnya daya beli masyarakat untuk perumahan pun terjangkau,” katanya.[**]

Berita Lainnya

Index